SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Anderias Tamu Ama selaku salah satu anggota tim kuasa hukum dari Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT telah mengajukan permohonan pembantaran plus penangguhan penahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hal itu diungkapnya ketika dihubungi via gawainya, Senin (13/11/2023) malam lalu.
Dikatakan Anderias Tamu Ama yang akrab disapa Umbu Andi itu, surat permohonan dimaksud telah dimasukannya Senin (13/11/2023) pagi lalu. Surat kitu sebutnya berperihal permohonan penangguhan penahanan atau peralihan tahanan ataupun pembantaran.
“Saya dapat informasi dari keluarga di rumah sakit sebutkan dokter sudah tanda tangani surat pembantaran selama 5 hari,” ungkap Umbu Andi.
Ditanya perihal surat permohonan itu apakah disertakan dengan keterangan dokter yang menegaskan perlunya perawatan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan kliennya? Umbu Andi mengaku belum menyertakan surat dimaksud. Hal itu sebut dia karena kondisi Minggu (12/11/2023) malam kemarin memerlukan langkah cepat baik untuk penanganan medis kliennya maupun langkah- langkah hukum yang perlu dilakukan pihaknya.
“Soalnya tadi malam kita sama – sama lihat kondisi keluarga dan pihak yang bersimpati pada kondisi klien kami. Jadi situasional saat itu mengharuskan kami ambil langkah cepat untuk membuat surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan ataupun pembantaran. Jadi tadi malam ibu Asnat tanda tangan sebagai penjamin,” tandas Umbu Andi.
Umbu Andi juga memastikan surat keterangan sakit kliennya juga telah diambil atau telah ada di Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Keyakinan itu berdasarkan pada surat permohonannya dimasukan sekira pukul 08.00 WITA Senin (13/11/2023) tadi dan selanjutnya dirinya mendapatkan informasi penandatanganan surat pembantaran sekitar jam 11.00 WITA.
Ditanya kondisi terkini Dokter Lely, Umbu Andi menyatakan sejak Minggu malam kemarin kliennya telah dipindahkan ke bangsal RSUD atau tidak lagi berada di ruang IGD. Hal itu sebut dia untuk kian memaksimalkan penanganan dan perawatan oleh dokter dan para medis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait