Warga Desa Kambatatana Deklarasikan Anti Politik Uang, Politisasi Sara dan Berita Hoaks

Dion. Umbu Ana Lodu
Momen deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif di Desa Kambatatana, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT dihadiri oleh ragam elemen masyarakat - Foto Kolase : iNewsSumba.id

“Ambu kei du ndui, paniya nama wuanggau ndui atau jangan kasih uang dan laporkan jika ada yang memberikan uang adalah semangat kita bersama di kampung dan desa ini. Kita jadikan wilayah ini sebagai contoh pelaksanaan pesta politik yang bersih dan bermartabat tanpa politik uang, politisasi sara dan penyebaran hoaks,” tandas Ika yang sebelumnya memperkenalkan Cristian Domu Wulang dan Martinus Bara Manggana Meha sebagai yang akan membantunya sebagai anggota Panwascam Pandawai itu.

Serda Arifudin selaku Babinsa ketika diberikan kesempatan memberikan sambutan siangkatnya mewakili Danposramil Pandawai juga menyatakan harapannya agar pelaksanaan pemilu nanti aman tenteram. Situasi itu harapnya bisa tercipta mulai masa kampanye hingga tuntasnya tahapan pemilu. Dan jika ditemukan ada pelanggaran oleh warga hendaknya jangan bertindak sendiri namun melaporkan pada pengawas mulai dari tingkatan terbawah untuk nantinya ditindaklanjuti institusi yang berkompeten.

Gerson Nggau Behar, Kepala Desa Kambatatana di tempat yang sama mengakui momentum pemilu sejak lama rentan terhadap politik uang. Namun demikian dengan deklarasi itu pihaknya bersama warga sudah satu tekad agar di wilayah itu tidak sampai ada yang melakukan politik uang, politisasi sara dan penyebaran hoaks.Warga jiga dimintainya untuk jangan gadai harga diri dengan uang jika ada tim sukses atau politisi yang memberikan uang.

“Jangan terima uang yang hanya 50 atau 100 ribu, tapi kemudian 5 tahun kita semua sengsara. Setelah orang yang berikan uang itu terpilih dan duduk justru tidak ada yang dia buat buat kita. Mau kita kritisi atau bicara ke yang bersangkutan sulit, dan bisa saja dikatakannya tidak perlu saya dengar kau punya bicara kan kamu sudah saya bayar?” ungkap Gerson.

Juga ditegaskan Gerson bahwa yang memberi dan menerima uang sama – sama bisa diproses hukum. Hal yang sama juga untuk penyebar hoaks, semuanya bisa terkena sanksi hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network