SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penetapan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Polres Sumba Timur terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) memang mengejutkan khalayak. Khusus terkait penetapannya sebagai TSK, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan.
Kepastian langkah praperadilan yang diambil TUP itu dikemukakan oleh Adrianus Gabriel pada iNews.id Rabu (11/10/2023) siang pelataran Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Saya yang jadi kuasa hukum UT, terkait penetapan yang bersangkutann sebagai TSK juga akan kami uji dalam praperadilan Jumat (13/10/2023) nanti,” tandas Adrianus, pengacara muda yang akrab disapa Abari itu.
Lebih jauh Abari yang menghubungi iNews.id, Jumat (12/10/2023) menguraikan bahwa yang menjadi obyek dalam permohonan praperadilan yaitu terkait penetapan kliennya sebagai TSK. Menurutnya penyelidikan yang tidak sah karena proses pemanggilan dari pemohon praperadilan tidak dilandasi dengan hukum yang diamanatkan dalam pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“ Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah karena pemanggilan dan permintaan keterangan pada klien kami tidak sah karena sebagai anggota DPRD jika dipanggil dan diperiksa karena dugaan terlibat melakukan tindak pidana yang tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” urai Abari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait