Anggota DPRD Sumba Timur jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pencurian Dosing Pump

Dion. Umbu Ana Lodu
Proses pengamanan barang bukti dosing pump yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PT MSM. Barang ini ditemukan di rumah UTR di wilayah Desa Watupuda oleh aparat Polres Sumba Timur - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan penanganan kasus pencurian dosing pump (pompa air jumbo) milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Jika sebelumnya kasus ini menjerat UTR, Kades Watupuda sebagai tersangka, terbaru penyidik menetapkan TUP  alias UT sebagai tersangka (TSK).

Penetapan TUP sebagai TSK itu dibenarkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Rabu (11/10/2023) siang lalu. Penetapan tersangka baru itu bahkan telah dilakukan sejak Senin (2/10/2023) lalu.

“Sudah ada tersangka baru, yakni UT yang mana kami penyidik sangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian,” tandas Jumpatua di Mapolres setempat.

Untuk diketahui TUP alias UT merupakan kakak kandung dari UTR, Kades aktif Desa Watupuda yang juga telah ditetapkan sebagai TSK bersama 3 orang lainnya. Selain itu UT juga merupakan sosok politisi muda dan kini masih duduk sebagai salah satu anggota DPRD Sumba Timur.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network