Sebelumnya kepada wartawan termasuk iNews.id, Muhammad Rony menguraikan, 5 berkas perkara dimaksud yakni perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“Sebenarnya ada 3 perkara tapi karena perkara yang satu displit jadi 3 berkas sehingga jadinya 5 perkara. Hal itu terjadi karena ada perkara yang korban dan pelaku saling lapor,” timpal Rony.
Keluarga korban dan tersangka dalam salah satu perkara yang kemudian oleh Kejari Sumba Timur difasilitasi untuk digelarnya Restorative Justice (RJ). Jajaran Kejari Sumba Timur yang hadir dalam RJ - Foto : iNewsSumba.id
Para tersangka dan juga korban serta keluarga yang terlibat dalam RJ ini disaksikan kala itu larut dalam keharuan. Air mata haru beberap kali tercurah juga ungkapan penyesalan meluncur dari para tersangka pada para korban dan juga kata – kata harapan dari korban dan tokoh masyarakat dan agama yang hadir agar para pihak yang terlibat yang sebenarnya masih berhubungan keluarga itu bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang dialami.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait