Dalam Sehari Kejari Sumba Timur Gelar Restorative Justice untuk 5 Perkara

Dion Umbu Ana Lodu
Momen penuh haru dalam gelaran Restorative Justice untuk 5 perkara yang digelar di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyelesaian perkara dengan cara restorative justice (RJ)  kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.  Namun untuk pelaksanaan Rabu (11/10/2023) ini berbeda dari yang peernah dilaksanakan sebelumnya, karena digelar secara marathon untuk 5 perkara.

Disaksikan saat gelaran RJ  yang dipimpin oleh Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony, juga dihadiri secara bersinambung oleh Plh. Kajari Sumba Timur, Abdul Haris, dan secara bergantian oleh jaksa peneliti, Roby Kurnia Wijaya dan JPU Dewi A. M. Humau. Hadir pula tokoh masyarakat dan tokoh Agama serta unsur penyidik dari Polsek yang menangani penyidikan perkara yang di kemudian di RJ –kan itu.

Abdul Haris selaku Plh. Kajari dalam kesempatan itu menegaskan pada semua pihak yang terkait dalam perkara bahwa, RJ  hanya bisa terjadi jika semua pihak baik tersangka meminta maaf dengan tulus dan sepenuh hati pada korban dan sebaliknya korban memberikan maaf juga dengan tulus dari hati pada tersangka.  Selain itu juga tidak adanya unsur paksaan dari pihak lain.

Selain itu Abdul Haris dan juga Kasie Pidum Muhammad Rony selaku fasilitator gelaran RJ menekankan pada para tersangka untuk tidak mengulangi tindakan serupa maupun perbuatan lainnya yang berpotensi melanggar hukum. Para tersangka diminta dengan sangat untuk belajar dari kasus yang telah terjadi dan kembali menjalin hubungan baik dengan sesamanya.

“Harus disadari bahwasanya tujuan restorative justice ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” tandas Rony sembari memohon doa pada semua pihak agar upaya RJ nantinya setelah dilakukan gelar kasus di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai tahapan lanjutan dari proses yang telah dilakukan di tingkat Kejari bisa dikabulkan.

Sebelumnya kepada wartawan termasuk iNews.id, Muhammad Rony menguraikan, 5 berkas perkara dimaksud yakni perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Sebenarnya ada 3 perkara tapi karena perkara yang satu displit jadi 3 berkas sehingga jadinya 5 perkara. Hal itu terjadi karena ada perkara yang korban dan pelaku saling lapor,” timpal Rony.


Keluarga korban dan tersangka dalam salah satu perkara yang kemudian oleh Kejari Sumba Timur difasilitasi untuk digelarnya Restorative Justice (RJ). Jajaran Kejari Sumba Timur yang hadir dalam RJ - Foto : iNewsSumba.id

 

Para tersangka dan juga korban serta keluarga yang terlibat dalam RJ ini disaksikan kala itu larut dalam keharuan. Air mata haru beberap kali tercurah juga ungkapan penyesalan meluncur dari para tersangka pada para korban dan juga kata – kata harapan dari korban dan tokoh masyarakat dan agama yang hadir agar para pihak yang terlibat yang sebenarnya masih berhubungan keluarga itu bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang dialami.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network