Polisi kemudian resmi menerima laporan kakak korban dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan A pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," urai Setyo.
Adapun tersangka A terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar atas perbuatannya. Hal itu merujuk Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait