Ketua Geng Motor Dalami Ilmu Hitam, Cabuli 40 ABG dan Ada Ritual Minum Sperma Korban

Dedi Iswandi, Dion. Umbu Ana Lodu
Pencabulan 40 anak baru gede (ABG)oleh ketua Geng Motor di Bengkalis(Foto: Ilustrasi)

BENGKALIS, iNewsSumba.id – Ulah A (38) selaku Ketua Geng Motor di Bengkalis, Riau ini memang layak diganjar hukuman berat. Pasalnya untuk dalami ilmu hitam dia melakukan tindakan pencabulan pada 40 anak baru gede (ABG) yang tentunya masih dibawah umur. Bahkan ada ritual mengumpulkan sperma para korbannya dan meminta para korban untuk meminumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada wartawan mengungkapkan modus dalami ilmu hitam elatar belakangi tindak pidana A.

"Tersangka mengumpulkan sperma para korban dan kemudian memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," jelas Setyo Selasa (26/9/2023).

Dipaparkan AKBP Setyo Bimo, 40 korban yang terdata merupakan anggota komunitas Pariasi Motor Community (PMC) yang mana pimpinan atau ketuannya adalah A yang kini resmi berstatus tersangka. A juga telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dalam rentetan proses hukum yang akan dilakukan.

Ikhwal terungkapnya kasus itu diawali dari MRH yang dicabuli oleh A. Korban melalui kakaknya kemudian membuat laporan polisi, karena mencurigai ada yang tidak beres dengan perilaku adiknya yang tiba-tiba menjadi sosok pendiam. Korban tidak bisa untuk lebih lama memendam kepedihan ketika kakaknya melakukan penyelidikan mandiri dengan memeriksa Hp adiknya dan dari situlah ditemukan percakapan WA yang mencurigakan antara adiknya sebagai korban dan Tersangka.

Polisi kemudian resmi menerima laporan kakak korban dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan A pada Sabtu (16/9/2023) lalu.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," urai Setyo.

 

Adapun tersangka A terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar atas perbuatannya. Hal itu merujuk Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network