Setubuhi Anak di Bawah Umur, Paman dan Ponakan di Kupang Meringkuk di Sel

Emi Maunmuti
Paman dan Ponakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, diamankan kepolisian Polres Kupang. Foto : Ist

KUPANG,iNewsSumba.id- Miris nian nasib yang dialami SAD (16) seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Betapa tidak? Ia dicabuli dan disetubuhi oleh HM (18) juga YM (27) yang juga paman dari HM. Kondisinya kian miris karena HM sebenarnya pacar korban, namun justru kompak dengan pamannya menyetubuhinya.

Paman dan keponakan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini  akhirnya dilaporkan ke Polisi tepatnya  di Polres Kupang. Kini, HM dan YM sudah ditahan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Rabu (15/2/2023) Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, membenarkan kalau kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Dijelaskan Irwan, peristiwa pencabulan ini dialami korban SAD pada Kamis (9/2/2023) petang lalu. Korban SAD awalnya dicabuli dan disetubuhi HM (18) yang juga kekasihnya sendiri di rumah pamannya YM (27) alias Prabu di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id Arianto lebih lanjut menguraikan, YM pun berniat melakukan persetubuhan dengan korban SAD yang tidak lain pacar dari ponakannya itu. Karena itu,

Kamis (9/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network