Pihak SOPAN Sumba menyatakan 7 butir sikapnya yakni :
- Mengutuk keras praktik Kawin Tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan.
- Menyesalkan kasus Kawin Tangkap kembali terjadi di tengah upaya keras pemerintah mencegah kasus ini terulang kembali.
- Praktik Kawin Tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan.
- Setiap tindak kekerasan seksual, termasuk Kawin Tangkap yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun adalah kejahatan kemanusiaan.
- Meminta pimpinan adat dan pimpinan agama setempat untuk melindungi perempuan dari praktik Kawin Tangkap.
- Minta Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi NTT untuk membuat peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak korban kekerasan berbalut budaya atau Kawin Tangkap.
- Mendesak Pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar nilai kemanusiaan, pernyataan ini adalah bentuk solidaritas untuk semua korban Kawin Tangkap. Jika satu suara bisa membuat suara mereka makin lantang, mari bersama-sama menolak praktek Kawin Tangkap!
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait