SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Praktik kawin tangkap yang kembali terjadi dan videonya viral sejak Kamis (7/9/2023) siang di media sosial terus menjadi pencermatan sejumlah pihak di Pulau Sumba. Keprihatinan atas perilaku penculikan terhadap perempuan untuk selanjutnya dikawini itu juga disuarakan Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba.
Kepada iNews.id, Yustin Dama, dari Kabupaten Sumba Tengah, selaku Direktur lembaga pemerhati hak perempuan dan anak di Sumba itu, Kamis (7/9/2023) malam lalu menyatakan praktik Kawin Tangkap di Sumba, bukan menjadi hal yang baru terjadi. Paling tidak sebut dia, pada akhir Juni 2020 lalu, kasus serupa pernah terjadi dan bahkan mendapat perhatian pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kami tegaskan bahwa kawin tangkap ataupun kawin paksa adalah tindakan di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang diakui secara internasional. Kawin paksa adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Maka, perlu upaya yang kuat dalam melawannya,” tegas Yustin.
SOPAN Sumba urai Yustin lebih lanjut secara khusus menanggapi peristiwa dugaan kawin tangkap yang terjadi di Waimangura sebagai kejahatan kemanusiaan. Kekerasan berbalut budaya bukanlah hal yang patut dilanggengkan.
Pihak SOPAN Sumba menyatakan 7 butir sikapnya yakni :
- Mengutuk keras praktik Kawin Tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan.
- Menyesalkan kasus Kawin Tangkap kembali terjadi di tengah upaya keras pemerintah mencegah kasus ini terulang kembali.
- Praktik Kawin Tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan.
- Setiap tindak kekerasan seksual, termasuk Kawin Tangkap yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun adalah kejahatan kemanusiaan.
- Meminta pimpinan adat dan pimpinan agama setempat untuk melindungi perempuan dari praktik Kawin Tangkap.
- Minta Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi NTT untuk membuat peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak korban kekerasan berbalut budaya atau Kawin Tangkap.
- Mendesak Pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar nilai kemanusiaan, pernyataan ini adalah bentuk solidaritas untuk semua korban Kawin Tangkap. Jika satu suara bisa membuat suara mereka makin lantang, mari bersama-sama menolak praktek Kawin Tangkap!
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait