Dihadiri Para Tokoh Adat, Deklarasi Tolak Praktik Budaya Kawin Tangkap di Sumba Tengah

Dion. Umbu Ana Lodu
Sejumlah tokoh dari ragam elemen menandatangani komitmen berupa Kesepakatan Bersama Menolak Praktik Budaya Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah, NTT - Foto Kolase : Istimewa

SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id –  Kesepakatan bersama dalam sebuah Deklarasi anti atau menolak budaya yang mempraktikkan Kawin Tangkap diluncurkan di Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Sabtu (11/5/2024) siang lalu. Sejumlah Tokoh Adat, elemen pemerintaha, penyintas kawin tangkap hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan difasilitasi oleh Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba itu.

Direktur SOPAN Sumba, Yustin Dama Dia dalam sambutannya menegaskan Kesepakatan Bersama Tokoh Adat Sumba Tengah untuk Menolak Praktik Budaya Kawin Tangkap yang didukung ragam elemen itu merupakan hasil dari serangkaian dialog intensif antara Tokoh Adat Sumba Tengah. Peluncuran kesepakatan bersama yang dilakukan secara online melalui zoom meeting dan offline di Aula Kecamatan Katikutana itu juga dihadiri secara daring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (P3A) Anak Republik Indonesia, yang diwakili oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati .

“Kesepakatan ini menandai titik balik dalam upaya melindungi hak-hak perempuan di pulau Sumba, khususnya Sumba Tengah. Para Tokoh Adat telah berkomitmen untuk menghapus praktik Kawin Tangkap yang tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk mendukung para penyintas, baik laki-laki dan perempuan penyintas saat ini telah menjadi pejuang hak asasi perempuan dan hak asasi manusia yang tergabung dalam Kelompok Penyintas,” urai Yustin.

Kegiatan yang juga dihadiri Ketua Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, PJ Bupati Sumba Tengah yang diwakili oleh Asisten 1, Oktavianus Deki, Kadis Sosial, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, Tokoh Muda serta perwakilan lintas gereja dan media massa itu, menyepakti sejumlah hal. Yustin menguraikan, para tokoh adat dan elemen lainnya yang hadir menolak praktik budaya kawin tangkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap keluarga adat di Sumba Tengah tidak boleh membenarkan dan melakukan praktek kawin tangkap.

2. Seluruh masyarakat adat Sumba Tengah tidak boleh menerima praktek kawin tangkap, apalagi melanjutkan sampai pada proses pelaksanaan tahap perkawinan

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network