SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Praktik kawin tangkap yang kembali terjadi dan videonya viral sejak Kamis (7/9/2023) siang di media sosial terus menjadi pencermatan sejumlah pihak di Pulau Sumba. Keprihatinan atas perilaku penculikan terhadap perempuan untuk selanjutnya dikawini itu juga disuarakan Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba.
Kepada iNews.id, Yustin Dama, dari Kabupaten Sumba Tengah, selaku Direktur lembaga pemerhati hak perempuan dan anak di Sumba itu, Kamis (7/9/2023) malam lalu menyatakan praktik Kawin Tangkap di Sumba, bukan menjadi hal yang baru terjadi. Paling tidak sebut dia, pada akhir Juni 2020 lalu, kasus serupa pernah terjadi dan bahkan mendapat perhatian pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kami tegaskan bahwa kawin tangkap ataupun kawin paksa adalah tindakan di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang diakui secara internasional. Kawin paksa adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Maka, perlu upaya yang kuat dalam melawannya,” tegas Yustin.
SOPAN Sumba urai Yustin lebih lanjut secara khusus menanggapi peristiwa dugaan kawin tangkap yang terjadi di Waimangura sebagai kejahatan kemanusiaan. Kekerasan berbalut budaya bukanlah hal yang patut dilanggengkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait