Dihadiri Para Tokoh Adat, Deklarasi Tolak Praktik Budaya Kawin Tangkap di Sumba Tengah

Dion. Umbu Ana Lodu
Sejumlah tokoh dari ragam elemen menandatangani komitmen berupa Kesepakatan Bersama Menolak Praktik Budaya Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah, NTT - Foto Kolase : Istimewa

3. Para orang tua tidak boleh menjodohkan anak atau anak di bawah umur, anak tidak boleh menjadi jaminan atas perbuatan orang tua dalam bentuk apapun (tau ta karera na ana).

4. Apabila ada pelanggaran sesuai ketentuan point a, b dan e di atas maka akan ditindak berdasarkan hukum positif karena yang bersangkutan ikut terlibat dan atau mendukung praktik terlarang ini.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang luar biasa dalam menghapuskan penghapusan praktik Kawin Tangkap. Dirinya menekankan pentingnya keterlibatan banyak komponen untuk memperjuangkan terhapusnya praktik kawin tangkap itu.

"Semua pihak, semua komponen, harus terlibat dalam upaya-upaya pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan," tandas Ratna.

Selain itu keberpihakan pada pihak yang menjadi korban penting dalam kolaborasi yang dibangun. Hal itu agar bisa memastikan penanganan berjalan dengan baik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network