3. Para orang tua tidak boleh menjodohkan anak atau anak di bawah umur, anak tidak boleh menjadi jaminan atas perbuatan orang tua dalam bentuk apapun (tau ta karera na ana).
4. Apabila ada pelanggaran sesuai ketentuan point a, b dan e di atas maka akan ditindak berdasarkan hukum positif karena yang bersangkutan ikut terlibat dan atau mendukung praktik terlarang ini.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang luar biasa dalam menghapuskan penghapusan praktik Kawin Tangkap. Dirinya menekankan pentingnya keterlibatan banyak komponen untuk memperjuangkan terhapusnya praktik kawin tangkap itu.
"Semua pihak, semua komponen, harus terlibat dalam upaya-upaya pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan," tandas Ratna.
Selain itu keberpihakan pada pihak yang menjadi korban penting dalam kolaborasi yang dibangun. Hal itu agar bisa memastikan penanganan berjalan dengan baik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait