“Pendekatan dengan restorative justice tentu sebagai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi sungguh bahwa pola pendekatan seperti bisa menyelesaikan persoalan baik dari aspek legal formal, hukum positif dan pada saat yang sama dari segi sosial kemasyarakatan,” tandas Bupati Khristofel Praing.
Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba didampingi Bupati Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu serta Kasie Tipidum Muhammad Rony usai memberikan keterangan pers selepas proses RJ atas 2 perkara pidana - Foto : iNewsSumba.id
Dalam proses RJ dimaksud yang menjadi mediator adalah Kasie Tindak Pidana Umum, Muhammad Rony dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi PB3R, Dewi Andriani M. Humau serta penyidik dari Unit PPA Polres Sumba Timur dan Polsek Karera.
Adapun 2 kasus yang diproses dengan RJ melibatkan pelaku Marthinus Djami (51) yang melakukan tindakan KDRT pada isterinya, keduanya pasnagan ini telah dikaruniai 5 orang anak dan berdomisili di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera. Sedangkan kasus satunya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Dominggus Hunga Meha (65) pada adiknya Kapading Hunggu Djawa,(61) . Kedua kakak beradik yang tergolong lansia itu bermukim di Desa Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait