SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur tidak melanjutkan proses hingga ke pengadilan terhadap 2 kasus tindak pidana dengan melalukan Restorative Justice (RJ). Adapun 2 kasus dimaksud terkait KDRT dan juga penganiayaan yang dilakukan kakak pada adik kandungnya.
Pihak Kejari selain hadirkan para pihak yang terlibat dan keluarganya, juga menghadirkan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu mewakili tokoh masyarakat. Proses ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Senin (31/7/2023) pagi hingga jelang siang lalu.
Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba mengatakan dengan terlaksananya RJ ini, penangananan perkara tidak lagi dilanjutkan ke Pengadilan. Hal itu terjadi sebut dia karena kedua pihak baik korban maupun pelaku sepakat berdamai tanpa adanya unsur paksaan.
“Semuanya ini agar semua kembali ke keadaan semula dimana hubungan baik terjalin lagi, dimana suami bisa berkumpul kembali bersama isteri dan anak – anak, adik dan kakak bisa kembali dalam hubungan erat dalam kasih dan kekeluargaan,” tandas Kajari Sumba Timur.
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing dalam kesempatan itu menegaskan bahwa RJ yang terjadi tentunya juga dikehendaki oleh Sang Ilahi pemilik hidup dan kehidupan. Pendekatan RJ sebutnya adalah tindakan yang mulia. Selain itu, dikatakannya bahwa kekeliruan adalah hal yang sangat manusiawi namun tidak lantas kekeliruan itu direncanakan.
“Pendekatan dengan restorative justice tentu sebagai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi sungguh bahwa pola pendekatan seperti bisa menyelesaikan persoalan baik dari aspek legal formal, hukum positif dan pada saat yang sama dari segi sosial kemasyarakatan,” tandas Bupati Khristofel Praing.
Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba didampingi Bupati Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu serta Kasie Tipidum Muhammad Rony usai memberikan keterangan pers selepas proses RJ atas 2 perkara pidana - Foto : iNewsSumba.id
Dalam proses RJ dimaksud yang menjadi mediator adalah Kasie Tindak Pidana Umum, Muhammad Rony dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi PB3R, Dewi Andriani M. Humau serta penyidik dari Unit PPA Polres Sumba Timur dan Polsek Karera.
Adapun 2 kasus yang diproses dengan RJ melibatkan pelaku Marthinus Djami (51) yang melakukan tindakan KDRT pada isterinya, keduanya pasnagan ini telah dikaruniai 5 orang anak dan berdomisili di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera. Sedangkan kasus satunya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Dominggus Hunga Meha (65) pada adiknya Kapading Hunggu Djawa,(61) . Kedua kakak beradik yang tergolong lansia itu bermukim di Desa Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait