Lebih lanjut Umbu Tanda mengatakan bahwa angkutan umum berplat merah adalah milik Dinas Perhubungan. Karena itu sebut dia, jika mau menekan masyarakat taat aturan, idealnya Dinas dan figur – figur yang lebih mengerti tenang aturan memulai terlebih dahulu atau tidak melangggar aturan.
“Saya terus terang punya truk mau urus plat kuning sebetulnya untuk angkut penumpang. Karena saya lihat ini plat merah ini di mana – mana, mati kita orang swasta Bapak. Dari dulu kita sudah tahu bahwa plat merah itu tidak bisa dijadikan angkutan umum, aturan dari mana? Kok Propinsi NTT bikin begitu,,” tohok Umbu Tanda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait