SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menegaskan bahwa angkutan umum untuk pengangkutan penumpang wajib berplat kuning. Sehubungan dengan itu, maka angkutan umum untuk penumpang dan barang dengan plat merah dan hitam dipastikan tidak resmi jika digunakan sebagai angkutan umum atau penumpang.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kanit Gakkum Satlantas Aipda Oswaldus Susu, Jumat (21/7/2023) siang lalu.
“Label dari angkutan umum adalah ber TNKB kuning, kalau merah tidak! Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan kepada warga masyarakat untuk lebih pandai – pandai memilah, memilih jasa angkutan yang harus kita tumpangi. Jadi tumpangilah kendaraan yang legal, kendaraan yang TNKB nya kuning atau kendarana angkutan umum,” tandas Oswaldus dalam program Ngobrol Bareng Kapolres Sumba Timur di Studio Radio Max FM Waingapu itu.
Oswaldus yang saat itu mendampingi KBO Satlantas Polres Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri sebelumnya mengungkapkan bahwa Lakalantas maut yang terjadi di Katikuwai, dimana menimpa truk atau bus kayu Mitra hingga berakibat satu penumpang meninggal dunia, adalah angkutan penumpang yang resmi, ber- TNKB kuning dan terdaftar serta perusahaannya berbadan hukum. Hal mana kemudian penumpangnya tertanggung atau dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja.
Dikatakan Oswaldus, sebelum kasus Lakalantas Bus Kayu Mitra, di wilayah Lailunggi, Kecamatan Pinu Pahar, tepatnya di Wahang, ada truk yang terbalik dan menelan korban 1 orang penumpang meninggal dunia.
Kanit Gakkum, Aipda Oswaldus Susu dan KBO Satlantas Polres Sumba Tiimur, Ipda Rauta Ubini Kuri dalam acara Ngobrol bareng Kapolres di studio Radion Max FM Waingapu - Foto : iNewsSumba.id
“Itu truk Trans yang mana truk itu bukan angkutan umum,” tegas Oswaldus.
Untuk diketahui, dalam acara Ngobrol Bareng Kapolres Sumba Timur, yang dipandu oleh Heinrich Dengi itu, sejumlah warga turut menyuarakan pendapat dan aspirasinya. Umbu Tanda, salah satu warga asal Praiwora dalam kesempatan itu via sambungan telepon menyatakan dirinya telah memprotes dari dulu perihal plat merah yang dijadikan angkutan umum.
“Yang saya komentar ini plat merah ini, orang mengerti ini kenapa bisa angkutan umum. Itu yang saya protes dari dulu,” tandas Umbu Tanda.
Lebih lanjut Umbu Tanda mengatakan bahwa angkutan umum berplat merah adalah milik Dinas Perhubungan. Karena itu sebut dia, jika mau menekan masyarakat taat aturan, idealnya Dinas dan figur – figur yang lebih mengerti tenang aturan memulai terlebih dahulu atau tidak melangggar aturan.
“Saya terus terang punya truk mau urus plat kuning sebetulnya untuk angkut penumpang. Karena saya lihat ini plat merah ini di mana – mana, mati kita orang swasta Bapak. Dari dulu kita sudah tahu bahwa plat merah itu tidak bisa dijadikan angkutan umum, aturan dari mana? Kok Propinsi NTT bikin begitu,,” tohok Umbu Tanda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait