SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menegaskan bahwa angkutan umum untuk pengangkutan penumpang wajib berplat kuning. Sehubungan dengan itu, maka angkutan umum untuk penumpang dan barang dengan plat merah dan hitam dipastikan tidak resmi jika digunakan sebagai angkutan umum atau penumpang.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kanit Gakkum Satlantas Aipda Oswaldus Susu, Jumat (21/7/2023) siang lalu.
“Label dari angkutan umum adalah ber TNKB kuning, kalau merah tidak! Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan kepada warga masyarakat untuk lebih pandai – pandai memilah, memilih jasa angkutan yang harus kita tumpangi. Jadi tumpangilah kendaraan yang legal, kendaraan yang TNKB nya kuning atau kendarana angkutan umum,” tandas Oswaldus dalam program Ngobrol Bareng Kapolres Sumba Timur di Studio Radio Max FM Waingapu itu.
Oswaldus yang saat itu mendampingi KBO Satlantas Polres Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri sebelumnya mengungkapkan bahwa Lakalantas maut yang terjadi di Katikuwai, dimana menimpa truk atau bus kayu Mitra hingga berakibat satu penumpang meninggal dunia, adalah angkutan penumpang yang resmi, ber- TNKB kuning dan terdaftar serta perusahaannya berbadan hukum. Hal mana kemudian penumpangnya tertanggung atau dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait