Polisi Buru Bala Djawarai, Pencuri 4 Ekor Kuda yang Minta Tebusan pada Korbannya

Dion. Umbu Ana Lodu
Seekor kuda induk yang dikembalikan Bala dan Wunu pada pemiliknya setelah diberikan uang tebusan. Bala kini jadi DPO Polisi sementara Wunu telah ditangkap dan ditahan - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur akhirnya menetapkan Bala Djawarai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lelaki berusia 35 tahun merupakan tersangka pencurian 4 ekor kuda pada 19 Oktober 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya Bala bekerja sama dengan Wunu Ngita Amah (30) yang merupakan residivis pencurian ternak (Curnak) yang telah ditangkap aparat 4 Mei 2023 lalu.

Dalam copian surat DPO yang diperoleh iNewsSumba.id itu ditandatangani oleh Aipda Muhammad Andy Fayet, Kapolsek Lewa sebagai penyidik. Dijelaskan bahwa Bala sejak mengetahui menjadi target aparat, selalu berpindah tempat di wilayah Waiwunga, Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu.

Masih dalam surat DPO itu disebutkan bahwa Bala bercirikan hidung mancung, berambut air pendek dan agak beruban. Kulitnya sawo matang, bertubuh kurus atau ceking dengan tinggi sekitar 170 cm.

Bala dan Wunu dalam menjalankan aksi curnak 4 ekor kuda milik Gidion Pati Kambar, warga Desa Praihambuli mengawali aksi dengan menggiring kuda dari padang pengembalaan ke tempat persembunyian. Dan  3 pekan kemudian, Bala menghubungi korban untuk meminta uang tebusan jika ingin ternak kudanya kembali via telepon selular.

Pemilik kuda sempat memenuhi permintaan Bala dan Wunu dan menyerahkan uang tebusan Rp1 juta. Namun karena merasa kurang puas, Bala dan Wunu hanya mengembalikan 2 ekor ternak kuda induk berusia sekitar 10 tahun.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andy Fayet didampingi Aipda Juan Pablo,  Kanit Reskrim Polsek Lewa, Rabu (21/6/2023) mengatakan, Bala yang juga biasa disapa Bapa Kembar itu mencuri dan menggiring ternak korban dari padang pengembalaan Laputu, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu.


Salah satu kuda induk hasil curain Bal dan Wunu yang dikembalikan ke pemiliknya setelah diserahi uang tebusan - Foto : iNewsSumba.id

 

 

Uang tebusan yang diminta oleh keduanya lanjut  Pablo sebesar Rp4 juta. Namun hanya disanggupi Rp1 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polisi.  Aparat kemudian mengumpulkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya. Wunu akhirnya ditangkap 4 Mei 2023 lalu saat melintas dengan sepeda motor wilayah Praipaha dan kini ditahan petugas.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network