NAGEKEO, iNewsSumba.id - Dugaan korupsi soal penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka (TSK) tersebut yakni 2 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, serta seorang kontraktor.
Ketiganya diduga kuat bakal terjerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Dalam dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp 333.621.750 dalam pemusnahan dan penghapusan aset pasar danga di Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo.
Namun sayangnya, terkait penetapan 3 TSK itu, Polres setempat masih belum memberikan statement resmi. Upaya sejumlah wartawan untuk menemui Kasat reskrim Polres tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
"Terkait perkembangan dugaan kasus pasar Danga saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i pada para wartawan di depan ruang Reskrim setempat Jumat (24/3/2023) lalu.
Iptu Rifa'i menjelaskan terkait, perkembangan dugaan kasus penghapusan aset dan Bandara Mbay, dirinya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan melalui konferensi pers dengan waktu yang belum dipastikan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait