"Hari ini saya belum bisa berikan keterangan terkait kasus itu. Nanti saya akan sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya di hadapan sejumlah awak media.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi, memberikan keterangan kepada sejumlah media, bahwa tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019. Hal ini diungkapkan Kasimirus merujuk pada data yang ia pegang saat masih menjabat kasubag keuangan pada dinas koperindag tahun 2010-2011, bahwa daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp 333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada.
"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini, "ungkapnya.
Menurut Kasimirus, pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait