Awalnya pelaku menemui dua warga bernama Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu. Ia juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat.
Ia kemudian meminta untuk menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja ke rumah Martinus Bay. Mereka membahas bantuan listrik dan jalan, FM bahkan berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp 3,5 milyar. untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, pelaku mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran.
Usai melakukan survei dan pengukuran, FM menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling. Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk proposal. Pelaku kemudian minta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno.
Usai mendapat uang, FM tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp. 80 juta rupiah.
Namun aksi penipuan ini kemudian terkuak dan FM sudah dijebloskan ke sel Mapolres Timor Tengah Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait