Ngaku Intel KPK, FM Ditangkap Polisi Usai Tipu Jemaat Gereja Puluhan Juta Rupiah

Emi Maunmuti
FM (menghadap belakang) diamankan pihak Kepolisian Polres TTS usai menipu jemaat gereja puluhan juta rupiah dengan mengaku sebagai intel KPK - Foto : Ist

KUPANG,iNewsSumba.id - Seorang pria berinisial FM, kini mendekam di sel Mapolres Timor Tengah (TTS) Selatan, setelah menipu pihak gereja dengan mengaku sebagai anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK).

Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan pengurus geraja GMIT Efata Punuf, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kasat Reskrim Polres TTS,  Iptu Fernando Oktober dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/3/2023) mengatakan, pria ini diamankan anggota Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan. Modusnya pelaku mengatasnamakan LSM KPK anti korupsi hanya untuk meyakinkan korban. Setelah mendapat uang puluhan juta, ia kemudian menghilang.

“Dia mengaku uang puluhan juta itu dipakai beli sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari,” ungkap Fernando.

Saat diamankan polisi FM, memegang Id Card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.

Awalnya pelaku menemui dua warga bernama Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu. Ia juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat.

Ia kemudian meminta untuk menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja ke rumah Martinus Bay. Mereka membahas bantuan listrik dan jalan, FM bahkan berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp  3,5 milyar. untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, pelaku mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran.

Usai melakukan survei dan pengukuran, FM menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling. Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan Rencana Anggaran Biaya      (RAB) termasuk proposal. Pelaku kemudian minta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno.

Usai mendapat uang, FM tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp. 80 juta rupiah.

Namun aksi penipuan ini kemudian terkuak dan FM sudah dijebloskan ke sel Mapolres Timor Tengah Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network