Cabuli Sepupu Kandung yang Usia di Bawah Umur, Tim Polda NTT dan Sat Reskrim Polres Ende Bekuk JS

Emi Maunmuti
Cabuli sepupu kandung, JS dibekuk Satuan Reskrim Polres Ende dan Tiim Gabungan Polda Ende - Foto : Ilustrasi MPI

Masih papar Yance, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," tandasnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network