Ia juga menjelaskan, bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
"Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan," jelasnya.
Saat itu, kata Yance tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban agar jangan berteriak.
"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka mengancam akan membunuh korban," tambahnya.
Karena takut dengan ancaman pelaku JS, lanjut Yance, korban hanya bisa pasrah, lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Untuk kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.
Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak, lalu pelaku menjalankan aksinya melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait