Cabuli Sepupu Kandung yang Usia di Bawah Umur, Tim Polda NTT dan Sat Reskrim Polres Ende Bekuk JS

Emi Maunmuti
Cabuli sepupu kandung, JS dibekuk Satuan Reskrim Polres Ende dan Tiim Gabungan Polda Ende - Foto : Ilustrasi MPI

KUPANG,iNewsSumba.id- Seorang pelaku kasus pemerkosaan berhasil di bekuk Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Satuan Reskrim Polres Ende, di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu (21/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, dalam pesan tertulisnya pada iNews.id, Sabtu (24/2/2023) mengatakan, JS nekat merudapaksa korban NA (17) yang juga merupakan sepupu kandungnya.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Yance juga menegaskan untuk kepentingan penyelidikan pelaku kini ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus ini, Kami (penyidik) sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban," tegas Kasat Reskrim Polres Ende itu sembari menambahkan korban mengalami 2 kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network