KUPANG,iNewsSumba.id- Seorang pelaku kasus pemerkosaan berhasil di bekuk Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Satuan Reskrim Polres Ende, di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu (21/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, dalam pesan tertulisnya pada iNews.id, Sabtu (24/2/2023) mengatakan, JS nekat merudapaksa korban NA (17) yang juga merupakan sepupu kandungnya.
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.
Yance juga menegaskan untuk kepentingan penyelidikan pelaku kini ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus ini, Kami (penyidik) sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban," tegas Kasat Reskrim Polres Ende itu sembari menambahkan korban mengalami 2 kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait