Cabuli Sepupu Kandung yang Usia di Bawah Umur, Tim Polda NTT dan Sat Reskrim Polres Ende Bekuk JS

Emi Maunmuti
Cabuli sepupu kandung, JS dibekuk Satuan Reskrim Polres Ende dan Tiim Gabungan Polda Ende - Foto : Ilustrasi MPI

KUPANG,iNewsSumba.id- Seorang pelaku kasus pemerkosaan berhasil di bekuk Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Satuan Reskrim Polres Ende, di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu (21/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, dalam pesan tertulisnya pada iNews.id, Sabtu (24/2/2023) mengatakan, JS nekat merudapaksa korban NA (17) yang juga merupakan sepupu kandungnya.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Yance juga menegaskan untuk kepentingan penyelidikan pelaku kini ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus ini, Kami (penyidik) sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban," tegas Kasat Reskrim Polres Ende itu sembari menambahkan korban mengalami 2 kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

 

"Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan," jelasnya.

 

Saat itu, kata Yance tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban agar jangan berteriak.

 

"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka mengancam akan membunuh korban," tambahnya.

 

Karena takut dengan ancaman pelaku JS, lanjut Yance, korban hanya bisa pasrah, lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Untuk kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.

Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak, lalu pelaku menjalankan aksinya melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Masih papar Yance, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," tandasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network