SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sebagai salah satu tahapan dalam proses hukum, penyidik Polres Sumba Timur, NTT hingga kini memastikan penyelidikan terkait polemik dan juga dugaan kerugian negara dalam proyek pambangunan pasar Prailiu berlanjut. Penydik bahkan telah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPKP di Kupang.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNewsSumba.id di Mapolres setempat, Jumat (20/1/2023) memastikan keberlanjutan penyelidikan kasus itu.
“Masih terus dilidik, kemarin kan telah kami lakukan permohonan audit ke BPKP namun karena di bulan Desember dimana akhir anggaran sehingga kembali kami lakukan permohonan di bulan Januari ini. Kanit Tipikor sekarang ada di Kupang untuk temui BPKP,” jelas Jumpatua.
Dalam kesempatan itu, Jumpatua juga mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait pembangunan pasar Prailiu itu. Terkait keabsahan atau status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan, penyidik yelah mintai keterangan pihak ATR/BPN juga Dinas Lingkungan Hidup serta sejumlah figur lainnya.
Marolop Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumba Timur, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (20/1/2023) membenarkan dirinya dipanggil dan dimintai keterangan penyidik.
“Benar saya telah dipanggil dan dimintai keterangan. Sebagai Kadis saya dimintai keterangan terkait dengan dokumen perencanaan lingkungan namanya yaa, di awal – awal bulan ini kalau tidak salah ingat,” tukasnya.
Lebih jauh Marolop menuturkan, pihaknya termasuk kepala bidang dan kepala seksi juga turut dipanggil dan siap memberikan keterangan kapanpun pada penyidik kapanpun diperlukan. Ia juga memastikan dalam pengeluaran sebuah dokumen pihaknya tentu tidak sembarangan.
Pasar Prailiu yang dibangun dengan dana APBD sebilai lebih dari Rp1,2 Milyar kini terbengkalai. Insert : Iptu Jumpatua Simanjorang, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Diuraikan Marolop, kala memberikan keterangan pada penyidik pihaknya diminta menjelaskan tentang surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Diakuinya SPPL haya dikeluarkan diantaranya jika telah dipastikan lokasi pembangunan itu sesuai dengan tata ruang, berada luar kawasan dan juga disetujui atau diamini oleh masyarakat sekitar.
Untuk diketahui Pasar Prailiu sejatinya dibangun untuk menjadi tempat baru bagi para pedagang Prailiu yang sebelumnya beraktifitas di depan Lapangan Pacuan Kuda Rihi Eti. Para pedagang itu harus dipindahkan seiring penataan dan rehabilitasi kawasan juga Lapangan pacuan kebanggaan Sumba Timur itu.
Namun para pedagang yang mestinya menempati 50 lapak yang ada di Pasar Prailiu baru itu hanya bertahan kurang lebih 1,5 bulan. Bangunan semi permanen dengan kontruksi setengah tembok dan setengahnya lagi triplex itu hingga kini lengang dan mulai rusak. Padahal untuk membangun fasilitas yang kini terbengkalai itu, dana APBD Sumba Timur sebesar Rp1,2 Miliar pada akhir tahun 2021 lalu terkuras.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait