Selepas Sidang Perkara Tanah Kambaru, Kuasa Hukum Tergugat Ragukan Kapasitas Saksi Ahli Penggugat

Dion. Umbu Ana Lodu
Secuil panorama indah di Pantai Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur - Foto : Istimewa

Perkara ini sejatinya telah lalui tahapan mediasi namun berujung deadlock hingga trus bergulir dalam sidang di PN Waingapu. Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu selepas mediasi yang tak sampia pada titik temu itu, Jakub Umbu Randa Ndapanamung selaku tergugat I pernah menyatakan perdamaian sejatinya merupakan harapannya juga. Namun tentunya sebut dia perlu dipenuhi sejumlah syarat oleh pihak penggugat.

"Saya sebenarnya berharap mediasi tadi berujung damai. Namun saya katakan, kalau memang itu yang dimaksud, semua hak saya, barang  yang bergerak dan tidak bergerak maupun orangnya harus kembali kepada saya," tandas Jakub Umbu Randa. 

Tak hanya itu, Umbu Randa dan keluarganya juga menegaskan bahwa permasalahan tanah dimaksud patut diduga adanya keterlibatan mafia tanah. Kendati demikian,  pihaknya tidak akan mundur dan siap untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya merupakan warisan turun temurun leluhur mereka, sekalipun harus berhadapan dengan para penggugat yang diantaranya berasal dari ragam profesi baik di lembaga yudikatif maupun legislatif.

Informasi yang dirangkum media ini menyatakan, surat gugatan bertanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH, Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH, MH. Disebutkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan. 

Selanjutnya dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa. 

Tidak hanya itu, dalam gugatan yang sama, penggugat menyebut bahwa adanya keberatan penerbitan sertifikat dari para tergugat maka ATR/BPN  tidak melanjutkan untuk menerbitkan sertifikat penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan. 

Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter persegi.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network