Perkara ini sejatinya telah lalui tahapan mediasi namun berujung deadlock hingga trus bergulir dalam sidang di PN Waingapu. Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu selepas mediasi yang tak sampia pada titik temu itu, Jakub Umbu Randa Ndapanamung selaku tergugat I pernah menyatakan perdamaian sejatinya merupakan harapannya juga. Namun tentunya sebut dia perlu dipenuhi sejumlah syarat oleh pihak penggugat.
"Saya sebenarnya berharap mediasi tadi berujung damai. Namun saya katakan, kalau memang itu yang dimaksud, semua hak saya, barang yang bergerak dan tidak bergerak maupun orangnya harus kembali kepada saya," tandas Jakub Umbu Randa.
Tak hanya itu, Umbu Randa dan keluarganya juga menegaskan bahwa permasalahan tanah dimaksud patut diduga adanya keterlibatan mafia tanah. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mundur dan siap untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya merupakan warisan turun temurun leluhur mereka, sekalipun harus berhadapan dengan para penggugat yang diantaranya berasal dari ragam profesi baik di lembaga yudikatif maupun legislatif.
Informasi yang dirangkum media ini menyatakan, surat gugatan bertanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH, Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH, MH. Disebutkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang sama, penggugat menyebut bahwa adanya keberatan penerbitan sertifikat dari para tergugat maka ATR/BPN tidak melanjutkan untuk menerbitkan sertifikat penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan.
Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter persegi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait