Karena tidak pernah mengadakan penelitian tentang hukum adat Sumba, lanjut Erwin Siregas, pihaknya dalam sidang tadi mengeluarkan pernyataan yang tegas.
“Jadi saya katakan kepada hakim, ngapain kita dengarkan ahli ini? Tinggal kita tidur aja, nggak ada gunanya saya bilang dan itu benar. Fakta selama persidangan dari saya dan rekan – rekan saya semua begitu kita bertanya tentang hukum adat Sumba dia tidak tahu apa – apa. So buat apa di dengarkan? Itu pendapat saya,”papar Erwin.
Tim kuasa Hukum Tergugat 1 dalam sengketa kepemilikan tanah di kawasan Kambaru, desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion Umbu Ana Lodu
Untuk diketahui dua pihak yang saling berhadapan dalam perkara perdata dengan nomor 23/pdt.G/2022/PN Wgp ini yakni Keluarga Jakub Umbu Randa Ndapanamung dan sejumlha tergugat lainnya versus Kornelis Kuta Ndahi beersama 24 penggugat lainnya. Baik Jakub dan Kornelis sama – sama bersisikukuh merupakan marga Mandawolai yang miliki hak atas tanah di kawasan Kambaru.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait