SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu (Kahali) Kabupaten Sumba Timur – NTT terus berlanjut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Albert Bintang Partogi sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota itu, penggugat dan kuasa hukumnya dalam perkara ini menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa Bali, Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH sebagai saksi ahlinya.
Dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Rabu (7/12/2022) yang berlangsung dalam durasi yang cukup panjang itu, dimana dimulai dari sekira pukul 10.00 WITA dan baru berakhir sekira pukul 19. 20 WITA itu, kuasa hukum dari tergugat nampak secara beruntun mencecar saksi ahli dengan sejumlah pertanyaan. Beberapa pertanyaan dan juga ditimpali ditanggapi dengan jawaban dari saksi ahli bahkan harus diluruskan dan ditengahi oleh hakim ketua dan hakim anggota.
Selepas sidang, tepatnya di pelataran gedung PN Waingapu, Erwin Siregar selaku kuasa hukum dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung selaku tergugat 1 dalam perkara ini menegaskan keraguannya pada kapasitas saksi ahli. Hal itu tersirat dari pernyataannya ketika dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan Erwin Siregar yang saat itu didampingi sesama tim kuasa hukum tergugat 1 dan para tergugat lainnya, bahwa saksi ahli justru oleh pihak kuasa hukum penggugat disebutkan dihadirkan untuk menjelaskan mengenai hukum adat se - Indonesia dan juga terkait permasalahan tanah.
“Umbu Ndata (kuasa hukum penggugat) sendiri, dia menyatakan bahwa saksi ini adalah menjelaskan mengenai hukum adat se - Indonesia dan tanah. Beliau sendiri tidak pernah mengadakan penelitian tentang hukum adat Sumba,” tutur Erwin.
Karena tidak pernah mengadakan penelitian tentang hukum adat Sumba, lanjut Erwin Siregas, pihaknya dalam sidang tadi mengeluarkan pernyataan yang tegas.
“Jadi saya katakan kepada hakim, ngapain kita dengarkan ahli ini? Tinggal kita tidur aja, nggak ada gunanya saya bilang dan itu benar. Fakta selama persidangan dari saya dan rekan – rekan saya semua begitu kita bertanya tentang hukum adat Sumba dia tidak tahu apa – apa. So buat apa di dengarkan? Itu pendapat saya,”papar Erwin.
Tim kuasa Hukum Tergugat 1 dalam sengketa kepemilikan tanah di kawasan Kambaru, desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion Umbu Ana Lodu
Untuk diketahui dua pihak yang saling berhadapan dalam perkara perdata dengan nomor 23/pdt.G/2022/PN Wgp ini yakni Keluarga Jakub Umbu Randa Ndapanamung dan sejumlha tergugat lainnya versus Kornelis Kuta Ndahi beersama 24 penggugat lainnya. Baik Jakub dan Kornelis sama – sama bersisikukuh merupakan marga Mandawolai yang miliki hak atas tanah di kawasan Kambaru.
Perkara ini sejatinya telah lalui tahapan mediasi namun berujung deadlock hingga trus bergulir dalam sidang di PN Waingapu. Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu selepas mediasi yang tak sampia pada titik temu itu, Jakub Umbu Randa Ndapanamung selaku tergugat I pernah menyatakan perdamaian sejatinya merupakan harapannya juga. Namun tentunya sebut dia perlu dipenuhi sejumlah syarat oleh pihak penggugat.
"Saya sebenarnya berharap mediasi tadi berujung damai. Namun saya katakan, kalau memang itu yang dimaksud, semua hak saya, barang yang bergerak dan tidak bergerak maupun orangnya harus kembali kepada saya," tandas Jakub Umbu Randa.
Tak hanya itu, Umbu Randa dan keluarganya juga menegaskan bahwa permasalahan tanah dimaksud patut diduga adanya keterlibatan mafia tanah. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mundur dan siap untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya merupakan warisan turun temurun leluhur mereka, sekalipun harus berhadapan dengan para penggugat yang diantaranya berasal dari ragam profesi baik di lembaga yudikatif maupun legislatif.
Informasi yang dirangkum media ini menyatakan, surat gugatan bertanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH, Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH, MH. Disebutkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang sama, penggugat menyebut bahwa adanya keberatan penerbitan sertifikat dari para tergugat maka ATR/BPN tidak melanjutkan untuk menerbitkan sertifikat penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan.
Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter persegi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait