Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
Dalam laporan tersebut, EP diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Kombes Pol. Nova mengatakan, kecepatan penanganan laporan menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya ketika perkara membutuhkan penanganan khusus.
“Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kepentingan korban,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera menyampaikan laporan kepada polisi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Jangan takut untuk melapor karena setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nova.
Meski telah diamankan, polisi menegaskan proses hukum terhadap EP masih berjalan. Status EP tetap sebagai terlapor dan penyidik masih bekerja mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu