Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
KUPANG, iNewsSumba.id — Hanya tiga hari setelah laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun diterima, Polda NTT berhasil mengamankan pria berinisial EP (55).
EP diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dilansir dari Tribrata News NTT, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 23 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/311/VIII/2026/SPKT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan, setelah laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
Menurut Nova, penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Naibonat. EP diketahui telah meninggalkan Kota Kupang dan berada di kawasan tersebut.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor. Setelah diketahui berada di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, personel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Setelah berhasil diamankan, EP dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan yang diterima.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu