get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Polisi Kantongi 5 Alat Bukti, GF Resmi Tersangka Kasus Lika-Liku NTT

Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:19 WIB
header img
Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist).

KUPANG, iNewsSumba.id — Hanya tiga hari setelah laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun diterima, Polda NTT berhasil mengamankan pria berinisial EP (55).

EP diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dilansir dari Tribrata News NTT, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 23 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/311/VIII/2026/SPKT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan, setelah laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.

Menurut Nova, penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Naibonat. EP diketahui telah meninggalkan Kota Kupang dan berada di kawasan tersebut.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor. Setelah diketahui berada di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, personel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Setelah berhasil diamankan, EP dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan yang diterima.

Dalam laporan tersebut, EP diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Kombes Pol. Nova mengatakan, kecepatan penanganan laporan menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya ketika perkara membutuhkan penanganan khusus.

“Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kepentingan korban,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera menyampaikan laporan kepada polisi.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Jangan takut untuk melapor karena setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nova.

Meski telah diamankan, polisi menegaskan proses hukum terhadap EP masih berjalan. Status EP tetap sebagai terlapor dan penyidik masih bekerja mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut