Nota Pembelian Antiseptik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Kasus Mayat Bayi di Belu dalam Waktu Singkat
Hasil penelusuran kepemilikan kendaraan mengarah kepada seorang perempuan berinisial DSA (20), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Dari identitas tersebut, penyidik mulai memetakan keberadaan para terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh kemudian mengungkap bahwa kedua terduga pelaku diduga telah bergerak menuju Kota Kupang. Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran sebelum akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Tim URC Polda NTT bersama Kasat Reskrim Polres Belu berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain DSA, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa orang tua kedua terduga pelaku tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami oleh terduga pelaku perempuan. Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu