Nota Pembelian Antiseptik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Kasus Mayat Bayi di Belu dalam Waktu Singkat
BELU, iNewsSumba.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Polres Belu bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menghebohkan warga di Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Kurang dari dua hari sejak jasad bayi ditemukan, dua terduga pelaku berhasil diamankan melalui serangkaian penyelidikan berbasis alat bukti.
Dilansir dari Tribrata News NTT, kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA ketika masyarakat melaporkan adanya penemuan mayat bayi yang dikuburkan secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi kejadian, penyidik tidak hanya mengumpulkan barang bukti, tetapi juga meneliti setiap petunjuk sekecil apa pun. Ketelitian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah ditemukan selembar nota pembelian antiseptik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Nota sederhana itu kemudian menjadi titik terang dalam penyelidikan. Tim segera mendatangi apotek tempat antiseptik dibeli dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan roda dua yang diduga digunakan oleh pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang lebih jauh melalui koordinasi intensif antara Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polda NTT. Nomor polisi kendaraan yang terekam CCTV ditelusuri hingga diketahui bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya telah ditarik oleh pihak leasing FIF Finance pada November 2025 dan kemudian dilelang melalui Timor Motor Kupang.
Hasil penelusuran kepemilikan kendaraan mengarah kepada seorang perempuan berinisial DSA (20), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Dari identitas tersebut, penyidik mulai memetakan keberadaan para terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh kemudian mengungkap bahwa kedua terduga pelaku diduga telah bergerak menuju Kota Kupang. Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran sebelum akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Tim URC Polda NTT bersama Kasat Reskrim Polres Belu berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain DSA, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa orang tua kedua terduga pelaku tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami oleh terduga pelaku perempuan. Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, memberikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan yang mampu mengungkap kasus hanya dalam hitungan kurang dari dua hari.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim URC Polres Belu dengan Tim URC Polda NTT dalam melakukan penyelidikan secara profesional, ilmiah, dan berbasis alat bukti. Setiap petunjuk di lokasi kejadian dianalisis secara cermat hingga akhirnya mengarah kepada identitas para terduga pelaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami seluruh fakta, termasuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi serta melengkapi seluruh alat bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian," tegasnya.
Polda NTT memastikan proses penyidikan akan terus dikawal secara profesional demi memberikan kepastian hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pengungkapan tindak pidana tidak hanya bergantung pada pengakuan pelaku, tetapi juga pada ketelitian penyidik dalam membaca setiap jejak dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu