KPK Supervisi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Independensi Penanganan Jadi Prioritas
Tim khusus tersebut nantinya tidak bekerja sendiri. Dalam proses penyidikan, mereka akan berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik yang lebih dahulu menangani perkara, sementara KPK akan menjalankan fungsi supervisi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik akan tetap diimbangi dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu penting agar proses hukum tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
"Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Anang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam perkara yang sama, aparat penegak hukum juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan keduanya menjadi awal dari proses hukum yang kini terus bergulir dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Dengan pelibatan KPK, pembentukan tim penyidik khusus, serta komitmen menjaga transparansi, Kejagung berharap penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus dapat berlangsung independen, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana prinsip negara hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu