Heboh dan Viral, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unkriswina Terus Jadi Sorotan Warganet
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba Timur, NTT, menjadi sorotan luas warganet di media sosial hingga kini.
Berbagai unggahan terkait kasus tersebut terus beredar dan menjadi bahan diskusi publik di jagad maya. Sebagian warganet mendesak agar kasus diusut secara transparan dan tuntas, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
Ramainya pembahasan di media sosial akhirnya membuat pihak kampus mengeluarkan pernyataan resmi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Dalam pernyataannya, Satgas menyebut kasus tersebut kini sedang ditangani bersama Polres Sumba Timur.
“Satgas PPKPT telah merespons laporan tersebut secara cepat dan serius sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Satgas.
Pihak kampus menegaskan bahwa investigasi internal sedang berlangsung secara intensif dan profesional. Sebanyak 15 saksi yang terdiri dari mahasiswa dan dosen juga telah dimintai keterangan.
Kasus tersebut tidak hanya memantik perhatian masyarakat Sumba Timur, tetapi juga memunculkan diskusi luas tentang keamanan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Banyak pihak menilai keberadaan Satgas PPKPT menjadi penting dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.
Satgas juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas pihak-pihak terkait demi menjaga proses hukum dan perlindungan korban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses penanganan kasus ini secara bermartabat dan bertanggung jawab,” tulis Satgas.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, publik diminta tetap berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus mendapat perhatian serius semua pihak. Tak hanya itu, pihak kampus memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus sesuai ketentuan hukum dan regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu