get app
inews
Aa Text
Read Next : Menapaki Jejak Penambangan Emas Liar Dalam Kawasan TN Matalawa yang Rusakkan Ekosistem

Konfirmasi Kasus Penambang Emas Liar, Kapolres Masih Terima Tamu, Kasat Reskrim Tolak Direkam

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:56 WIB
header img
Kepala BTN Matalawa, Lugi Hartanto, Camat Matawai La Pawu, Yance R. Wulang dan Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu)

Belasan karung material juga telah diamankan. Material itu digeser menggunakan kendaraan TN Matalawa menuju Polsek Matawai La Pawu, lalu ke Polres Sumba Timur. Rangkaian tindakan ini menunjukkan adanya proses formal yang berjalan.


Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes dan sebagian barang bukti material yang diamankan oleh petugas TN Matalawa dan kemudian digeser ke Polsek dan lanjut ke Polres(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

 

Di sisi lain, beredar pula informasi tentang seorang warga yang meninggal dunia ketika sedang mendulang emas di Sungai Liangu Ndingir, Desa Karipi. Polisi disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, lagi-lagi, tidak ada keterangan resmi yang bisa dikonfirmasi secara terbuka.

Dalam konteks penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik, sikap enggan memberikan statemen resmi menimbulkan tanda tanya. Terlebih, aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan kawasan konservasi dan ancaman keselamatan jiwa.

Kawasan TN Matalawa merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang. Aktivitas pengambilan material, apalagi dengan dugaan penggunaan bahan kimia, berpotensi merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

Publik Sumba Timur tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah barang bukti telah diuji secara laboratorium? juga barang bukti aman tak trganti? Apakah ada pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan aktor lain di balik aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung. Dan di tengah menggantungnya jawaban, yang terasa paling nyata adalah keengganan aparat untuk berbicara terbuka.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Ketika laporan sudah masuk, barang bukti sudah diserahkan, dan masyarakat sudah resah, kejelasan informasi menjadi kebutuhan mendesak.

Kini, publik menunggu bukan hanya proses hukum yang tegas terhadap tambang emas ilegal di Matawai La Pawu, tetapi juga keberanian pimpinan kepolisian untuk berdiri di hadapan wartawan dan menjelaskan apa yang sebenarnya sedang dan akan dilakukan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut