Konfirmasi Kasus Penambang Emas Liar, Kapolres Masih Terima Tamu, Kasat Reskrim Tolak Direkam
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Di tengah sorotan terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang justru terasa paling mencolok adalah sunyinya penjelasan dari aparat penegak hukum. Sepuluh orang telah dilaporkan, barang bukti telah diamankan, bahkan kabar korban jiwa beredar. Namun ketika pintu konfirmasi diketuk, jawaban yang muncul justru beraroma keengganan.
Upaya wartawan mendatangi Polres Sumba Timur pekan lalu sejatinya sederhana: meminta penjelasan perkembangan dua laporan resmi terkait aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru–Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Laporan itu bukan isu liar, melainkan disampaikan langsung oleh pemerintah kecamatan dan pihak BTN Matalawa.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa yang hendak ditemui, menurut ajudannya, masih menerima tamu. Wartawan diminta bersabar. Waktu berlalu, namun kesempatan bertemu tak juga terbuka. Tidak ada pernyataan singkat, tidak pula ada klarifikasi resmi.
Wartawan kemudian diarahkan untuk menemui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes. Harapannya, minimal ada gambaran awal tentang sejauh mana proses hukum berjalan. Namun jawaban yang didapat kembali menggantung. Kasat Reskrim disebut sedang pulang ke rumah untuk berganti pakaian.
Lebih dari dua jam menunggu di Mapolres. Ruang tunggu menjadi saksi bisu penantian. Hingga akhirnya perwira tersebut datang dan menemui wartawan di ruang humas. Tetapi, ketika diminta penjelasan secara resmi dan direkam demi akurasi pemberitaan, ia menolak.
Penolakan untuk direkam, baik audio maupun video, membuat ruang transparansi terasa menyempit. Tidak ada pernyataan terbuka yang bisa dikutip secara resmi mengenai status hukum para terlapor, apakah sudah naik penyidikan atau masih sebatas klarifikasi.
Padahal, informasi yang dihimpun dari lapangan menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, sebelumnya menegaskan pihaknya turut mendampingi proses pelaporan terhadap sejumlah oknum yang melakukan pendulangan emas ilegal.
“Kita juga bantu penanganan tambang ilegal di Karipi bersama pemerintah desa dan kecamatan. Sempat dibawa oleh kami bersama ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Secara terpisah, Camat Matawai La Pawu, Yance R. Wulang, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan tujuh orang karena mengambil material di dalam kawasan taman nasional. Laporan itu, katanya, bukan tanpa dasar.
“Tujuh orang itu kami laporkan lengkap dengan barang bukti,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja Wakil Bupati Sumba Timur.
Barang bukti yang dimaksud bahkan membuatnya terkejut. Yance menggambarkan sebuah botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang diduga berisi bahan kimia. “Saya baru lihat juga dan begitu saya pegang ternyata berat,” katanya.
Menurutnya, bobot botol kecil itu terasa hampir setara dengan botol air mineral ukuran 1.500 ml yang terisi penuh. “Jadi sebenarnya cukup lengkap barang buktinya untuk ketujuh orang itu,” tegasnya.
Tak hanya tujuh orang, tiga orang lainnya disebut tertangkap tangan mendulang dan mengambil material di dalam kawasan konservasi. “Yang tiga orang kemudian itu di dalam kawasan. Jadi langsung ke Polres,” jelas Yance.
Belasan karung material juga telah diamankan. Material itu digeser menggunakan kendaraan TN Matalawa menuju Polsek Matawai La Pawu, lalu ke Polres Sumba Timur. Rangkaian tindakan ini menunjukkan adanya proses formal yang berjalan.

Di sisi lain, beredar pula informasi tentang seorang warga yang meninggal dunia ketika sedang mendulang emas di Sungai Liangu Ndingir, Desa Karipi. Polisi disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, lagi-lagi, tidak ada keterangan resmi yang bisa dikonfirmasi secara terbuka.
Dalam konteks penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik, sikap enggan memberikan statemen resmi menimbulkan tanda tanya. Terlebih, aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan kawasan konservasi dan ancaman keselamatan jiwa.
Kawasan TN Matalawa merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang. Aktivitas pengambilan material, apalagi dengan dugaan penggunaan bahan kimia, berpotensi merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Publik Sumba Timur tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah barang bukti telah diuji secara laboratorium? juga barang bukti aman tak trganti? Apakah ada pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan aktor lain di balik aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung. Dan di tengah menggantungnya jawaban, yang terasa paling nyata adalah keengganan aparat untuk berbicara terbuka.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Ketika laporan sudah masuk, barang bukti sudah diserahkan, dan masyarakat sudah resah, kejelasan informasi menjadi kebutuhan mendesak.
Kini, publik menunggu bukan hanya proses hukum yang tegas terhadap tambang emas ilegal di Matawai La Pawu, tetapi juga keberanian pimpinan kepolisian untuk berdiri di hadapan wartawan dan menjelaskan apa yang sebenarnya sedang dan akan dilakukan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu