Konfirmasi Kasus Penambang Emas Liar, Kapolres Masih Terima Tamu, Kasat Reskrim Tolak Direkam
Lebih dari dua jam menunggu di Mapolres. Ruang tunggu menjadi saksi bisu penantian. Hingga akhirnya perwira tersebut datang dan menemui wartawan di ruang humas. Tetapi, ketika diminta penjelasan secara resmi dan direkam demi akurasi pemberitaan, ia menolak.
Penolakan untuk direkam, baik audio maupun video, membuat ruang transparansi terasa menyempit. Tidak ada pernyataan terbuka yang bisa dikutip secara resmi mengenai status hukum para terlapor, apakah sudah naik penyidikan atau masih sebatas klarifikasi.
Padahal, informasi yang dihimpun dari lapangan menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, sebelumnya menegaskan pihaknya turut mendampingi proses pelaporan terhadap sejumlah oknum yang melakukan pendulangan emas ilegal.
“Kita juga bantu penanganan tambang ilegal di Karipi bersama pemerintah desa dan kecamatan. Sempat dibawa oleh kami bersama ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Secara terpisah, Camat Matawai La Pawu, Yance R. Wulang, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan tujuh orang karena mengambil material di dalam kawasan taman nasional. Laporan itu, katanya, bukan tanpa dasar.
“Tujuh orang itu kami laporkan lengkap dengan barang bukti,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja Wakil Bupati Sumba Timur.
Barang bukti yang dimaksud bahkan membuatnya terkejut. Yance menggambarkan sebuah botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang diduga berisi bahan kimia. “Saya baru lihat juga dan begitu saya pegang ternyata berat,” katanya.
Menurutnya, bobot botol kecil itu terasa hampir setara dengan botol air mineral ukuran 1.500 ml yang terisi penuh. “Jadi sebenarnya cukup lengkap barang buktinya untuk ketujuh orang itu,” tegasnya.
Tak hanya tujuh orang, tiga orang lainnya disebut tertangkap tangan mendulang dan mengambil material di dalam kawasan konservasi. “Yang tiga orang kemudian itu di dalam kawasan. Jadi langsung ke Polres,” jelas Yance.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu