get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang

Kuota Internet Hangus Dinilai Rampas Hak Konsumen, Mahasiswa Tempuh Jalur Konstitusi

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:20 WIB
header img
Kuota internet hangus padahal belum terpakai, seorang mahasiswa Universitas Terbuka gugat operator ke MK-Foto: ilustrasi MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kebijakan penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa yang merasa haknya sebagai konsumen dilanggar.

Permohonan uji materi itu terdaftar dengan nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Yaumul menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi dasar hukum penghapusan kuota secara sepihak.

Dalam salinan permohonannya, Yaumul menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka yang sangat bergantung pada akses internet untuk mengikuti perkuliahan daring.

Seluruh kuota internet yang digunakannya dibeli dengan dana pribadi. Oleh sebab itu, kuota tersebut memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik yang sah.

“Penghapusan kuota yang telah dibayar penuh menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut