Anggota Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia: Langgar Disiplin, Berisiko Diplomatik
JAKARTA, iNewsSumba.id – Keputusan seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia menuai kecaman keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi menyeret Indonesia ke persoalan diplomatik yang sensitif.
Dave menegaskan, status Bripda Rio sebagai aparat negara membuat tindakannya tidak bisa dipandang sebagai pilihan pribadi semata. Menurutnya, sumpah dan komitmen sebagai anggota Polri melekat penuh, termasuk larangan terlibat dalam konflik bersenjata asing.
“Tindakan tersebut jelas melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun diplomasi,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Ia mendukung langkah tegas Polri yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Rio. Dave menilai keputusan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga marwah institusi kepolisian.
Legislator Partai Golkar ini menekankan pentingnya prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Prinsip tersebut, kata dia, menuntut seluruh warga negara, terlebih aparat, untuk tidak terlibat dalam konflik internasional yang berpotensi menimbulkan tafsir keberpihakan.
“Bergabungnya seorang WNI ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah,” ucap Dave.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu