Lembaga Keagamaan Jadi Garda Pemulihan, LPSK Ajak Gereja dan Komunitas Terlibat Lebih Jauh
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan bahwa negara tetap memikul tanggung jawab terbesar. Namun ia mengakui bahwa jejaring sosial dan lembaga keagamaan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki aparat: kepercayaan.
Umbu juga mengingatkan pentingnya RUU LPSK yang saat ini sedang dibahas. Ia menilai regulasi tersebut akan memperluas kapasitas perlindungan, termasuk untuk whistleblower dan justice collaborator dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, terorisme, dan perdagangan orang.
Tokoh agama, menurut Umbu, akan menjadi elemen yang mengisi ruang batin korban, sementara negara memberi perlindungan fisik dan hukum. Kolaborasi ini, katanya, akan melahirkan sistem perlindungan yang lebih manusiawi.
Sosialisasi di Waingapu itu pun menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan komunitas keagamaan. LPSK berharap pola ini dapat menjadi model pemulihan korban yang lebih utuh, tidak hanya menyasar keadilan, tetapi juga kemanusiaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu