get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Perempuan Diaspora NTT Desak Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Lembaga Keagamaan Jadi Garda Pemulihan, LPSK Ajak Gereja dan Komunitas Terlibat Lebih Jauh

Sabtu, 22 November 2025 | 19:53 WIB
header img
Sosialisasi LPSK–Komisi XIII di Sumba Timur yang menghadirkan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Perlindungan saksi dan korban tidak akan pernah optimal dan tuntas tanpa dukungan lembaga keagamaan dan masyarakat sipil. Demikian disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  dalam kegiatan sosialisasi bertajuk "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana" 

Pernyataan itu mengemuka bersama Komisi XIII DPR RI mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban di NTT dalam kegiatan yang dihelat di Aula Puru Kambera, Kambaniru Beach, Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, Sabtu (22/11/2025) siang hingga sore lalu. Kegiatan yang juga menghadirkan tokoh agama Pendeta Abraham Litinau itu juga menegaskan bahwa gereja memiliki peran moral yang tak tergantikan dalam memulihkan korban tindak pidana.

Abraham menilai banyak korban datang dengan trauma mendalam yang tidak bisa disembuhkan hanya melalui proses hukum. Mereka membutuhkan kepastian bahwa komunitas menerima mereka, memberikan ruang aman, dan mendampingi mereka bangkit.

“Rehabilitasi sosial tidak bisa berjalan tanpa sentuhan kemanusiaan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut pernyataan tersebut. Menurutnya, LPSK tidak dapat bekerja sendirian menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Di tengah keterbatasan aparat dan luasnya wilayah pelayanan, keberadaan pendamping moral seperti pendeta, pemuka agama, hingga konselor pastoral menjadi sangat penting.

Sri memaparkan bahwa hingga 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 12 ribu korban di seluruh Indonesia. Di NTT, permohonan perlindungan mengalami peningkatan signifikan. Angka ini menjadi cermin bahwa masyarakat mulai berani bersuara, tetapi juga menunjukkan bahwa kebutuhan pendampingan semakin besar.

Ia menyoroti bahwa UU TPKS memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan, termasuk lembaga keagamaan. Pasal 79 hingga 86 mengatur upaya pemantauan, pendampingan, hingga proses pemulihan korban. “Ini bukan hanya urusan negara, tapi panggilan sosial,” ucapnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut