Ternak Tanpa Dokumen dan Bayang Wabah: Polisi Bongkar Jalur Laut Ilegal di Kodi Utara
Seorang sumber menyebut, ada tiga hingga enam kapal masuk setiap hari. Jika dihitung sejak 2017, jumlah uang yang beredar bisa menembus puluhan miliar rupiah. “Semua tahu, tapi tidak ada yang berani bicara,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan sudah jelas mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku. Namun penegakan hukum di lapangan masih jauh dari harapan.
Petugas karantina menjelaskan, pengiriman ternak yang legal harus melalui proses ketat: pemeriksaan kesehatan, penerbitan SKKH, dan sertifikat karantina. Setiap hewan wajib dipastikan bebas penyakit sebelum dikirim ke daerah tujuan.
Namun semua aturan itu seperti tak berarti di Bahewa, tempat laut dan uang membentuk jalur dagang yang berjalan di bawah radar hukum. Masyarakat berharap, operasi kali ini menjadi awal pembenahan serius di sektor peternakan dan karantina laut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu