get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator

Ternak Tanpa Dokumen dan Bayang Wabah: Polisi Bongkar Jalur Laut Ilegal di Kodi Utara

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:33 WIB
header img
Sejumlah sapi yang diduga kuat diselundupkan dari Bima saat tiba di pantai Bahewa, Kodi, Sumba Barat Daya-Foto: Tim iNews

TAMBOLAKA, iNewsSumba.id – Polisi akhirnya membongkar praktik pengiriman ternak tanpa izin resmi dari Bima, NTB, ke Sumba Barat Daya (SBD) NTT, yang selama ini berlangsung diam-diam di pesisir Bahewa, Kecamatan Kodi Utara. Pengungkapan ini membuka tabir lama tentang rantai perdagangan ternak ilegal yang berjalan hingga delapan tahun.

Pada Kamis (23/10/2025) sore, aparat Polres SBD berhasil mengamankan satu kapal motor yang membawa 21 ekor kerbau tanpa dokumen kesehatan dan karantina. Kapal itu langsung diarahkan ke Pelabuhan Waikelo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini bentuk pelanggaran serius karena berpotensi menyebarkan penyakit hewan lintas daerah,” ujar Presidium Germas PMKRI Tambolaka, Dominggus Ghoghi, kepada wartawan.

Menurut Dominggus, jalur ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan sektor peternakan lokal. “Kalau PMK masuk lewat jalur ini, maka habis sudah harapan peternak kecil di Sumba,” katanya.

Informasi di lapangan menyebut, setiap kapal pengangkut ternak yang menurunkan muatan di pantai harus membayar sekitar Rp5 juta kepada oknum kepala buruh. Uang itu mengalir ke sejumlah pihak yang diduga menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.

Seorang sumber menyebut, ada tiga hingga enam kapal masuk setiap hari. Jika dihitung sejak 2017, jumlah uang yang beredar bisa menembus puluhan miliar rupiah. “Semua tahu, tapi tidak ada yang berani bicara,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan sudah jelas mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku. Namun penegakan hukum di lapangan masih jauh dari harapan.

Petugas karantina menjelaskan, pengiriman ternak yang legal harus melalui proses ketat: pemeriksaan kesehatan, penerbitan SKKH, dan sertifikat karantina. Setiap hewan wajib dipastikan bebas penyakit sebelum dikirim ke daerah tujuan.

Namun semua aturan itu seperti tak berarti di Bahewa, tempat laut dan uang membentuk jalur dagang yang berjalan di bawah radar hukum. Masyarakat berharap, operasi kali ini menjadi awal pembenahan serius di sektor peternakan dan karantina laut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut