19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada, Vonis dari Hasrat yang Tak Terkendali
Majelis menyatakan, Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Ia dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tak dibayar.
“Pidana ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua, bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Selain hukuman badan, majelis juga menghukum Fajar membayar restitusi Rp359 juta lebih kepada tiga korban yang kini menjalani pendampingan psikologis.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. Namun, hakim menilai putusan sudah proporsional dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keadilan bagi korban.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Kami akan menelaah terlebih dahulu isi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar kuasa hukum Fajar selepas sidang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu