19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada, Vonis dari Hasrat yang Tak Terkendali
KUPANG, iNewsSumba.id-Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang berubah sunyi sesaat setelah hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata membacakan vonis. Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (Fajar WLS), resmi dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Vonis itu menjadi puncak perjalanan panjang perkara yang mengguncang Nusa Tenggara Timur sejak 2024. Majelis hakim menilai, Fajar WLS melakukan kejahatan yang berakar dari kecanduan menonton film porno, terutama yang melibatkan anak-anak. “Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” kata hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai kebiasaan itu menjadi pintu masuk bagi tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa. “Hasrat terdakwa yang tak dikendalikan menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” ujar Sisera, dalam sidang yang juga dihadiri Hakim Anggota Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut Fajar sempat mendapat peringatan dari istrinya. Sang istri meminta agar ia berkonsultasi ke psikiater untuk menghentikan kebiasaan buruk itu. Namun, semua saran tersebut diabaikan. “Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” terang hakim dalam putusan yang dibacakan Selasa siang.
Hakim menyebut, tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum. “Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata di hadapan pengunjung sidang.
Majelis menyatakan, Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Ia dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tak dibayar.
“Pidana ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua, bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Selain hukuman badan, majelis juga menghukum Fajar membayar restitusi Rp359 juta lebih kepada tiga korban yang kini menjalani pendampingan psikologis.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. Namun, hakim menilai putusan sudah proporsional dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keadilan bagi korban.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Kami akan menelaah terlebih dahulu isi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar kuasa hukum Fajar selepas sidang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu